Text
Teori Belajar dan Proses Pembelajaran yang Mendidik
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Mengajar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 mengatur bahwa profesi guru harus memenuhi standar kompetensi akademik dan guru yang berlaku secara nasional. Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru untuk membimbing belajar siswa. Kompetensi pedagogik merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai oleh guru. Kompetensi pedagogik diperoleh melalui upaya pembelajaran yang berkelanjutan dan sistematis selama masa prajabatan (Pelatihan Calon Guru) dan di kantor yang dibawa oleh bakat, minat, dan kemampuan pedagogis masing-masing individu.
| Bs20250163 | 370.15 RAC t | Perpustakaan STT R.E.A.L. Batam | Tersedia |
| Bs20250164 | 370.15 RAC t | Perpustakaan STT R.E.A.L. Batam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain